Sumpah pocong. Dari namanya
saja telah menagndung unsur misterius yang tidak pernah kita tahu. Dan
kata pocong sendiri merupakan bagian dari orang meninggal atau orang
meninggal yang telah dibungkus kain kafan. Apa sebenarnya sumpah pocong
itu..?
Sumpah pocong biasa dilakukan di
masyarakat pedesaan. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata
cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya
dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan
oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di
rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah
dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi
lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini
dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau
bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah
satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa
perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak
diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah
mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai
penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan
harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada
beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat
dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan
bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta,
atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah
pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti
ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti
rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila
ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk
memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan.
Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat
satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut
memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu
Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah
tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa
meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam
keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir
atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan
menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata
tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar
memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan
semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah
pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis
pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
0 komentar
Posting Komentar